Mekanisme Pelaksanaan dan Tata Cara Uji Kompetensi Guru (UKG)


Tahukah anda bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu paper-pencil-test dan sistem ujian online. Sistem paper-pencil-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kedua Tempat Uji Kompetensi Guru (TEMPAT UKG) tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerja sama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah yang direkomendasikan sebagai TEMPAT UKG.

1. Persiapan:
Persiapan pelaksanaan uji kompetensi guru meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut:

a. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta Data peserta UKG diinformasikan melalui website http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru. Validasi data peserta tanggungjawab LPMP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Yang ditampilkan dalam website hanya guru yang bersertifikat pendidik.

b. Pendaftaran Tempat UKG Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

c. Identifikasi daerah yang tidak tersedia jaringan Daerah yang tidak tersedia jaringan internet akan dilakukan UKG dengan sistem manual (paper-pencil-test).

d. Verifikasi Tempat UKG oleh LPMP Verifikasi tempat UKG dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat yang tersedia sesuai dengan ketentuan dan koneksi internet dan intranet dapat berjalan dengan lancar.

e. Distribusi Peserta ke tempat UKG Distribusi peserta dilakukan oleh LPMP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan domisili peserta dan jenjang tempat tugas.

f. Pembekalan Admin UKG Tingkat LPMP Admin UKG di masing-masing LPMP mendapatkan pembekalan tentang kebijakan UKG, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG, dan aplikasi perangkat pendukung UKG online.

g. Pembekalan Teknisi UKG Tingkat Kabupaten/Kota Teknisi UKG yang mewakili tiap kabupaten/kota mendapat pembekalan penggunaan aplikasi ujian online dan mekanisme pelaksanaan. Tujuannya agar teknisi dapat memahami sistem kerja jaringan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan UKG. Peserta pembekalan adalah staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) menguasai trouble shooting jaringan komputer,
2) berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,
3) bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG, dan
4) memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG.

h. Pembentukan Panitia UKG di tingkat LPMP LPMP membentuk Panitia Pelaksanaan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas panitia antara lain mengkoordinasikan pelaksanaan UKG di masing-masing wilayahnya.

i. Pembentukan Panitia UKG di tingkat Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pelaksanaan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas panitia antara lain mempersiapkan TEMPAT UKG, menginformasikan kepada guru, dan memastikan pelaksanaan UKG dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

j. Pemberitahuan Peserta
1) Pemberitahuan peserta UKG dan TEMPAT UKG dilakukanoleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh harisebelum pelaksanaan UKG melalui:
a) surat resmi,
b) pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet),
c) alat komunikasi lain.

2. Pelaksanaan
Pada hari pelaksanaan UKG beberapa aktifitas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

a. Pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG oleh petugas LPMP bersama teknisi di setiap lokasi UKG satu hari sebelum pelaksanaan.

b. Registrasi Peserta
1) Registrasi peserta dilakukan pada hari pelaksanaan ujian 30menit sebelum pelaksanaan UKG online.
2) Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu:
- Format kartu peserta UKG (dapat dicetak melalui aplikasi publikasi peserta UKG)
- fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir kepala sekolah
- KTP asli
3) Mengisi format registrasi yang telah disediakan oleh Panitia Kabupaten/Kota.
4) Melakukan login pada komputer.
5) Mengisi perbaikan data individu (data individu wajib diisi seluruhnya).

c. Pelaksanaan UKG

1) UKG Online
UKG online dimulai secara bersamaan disemua TEMPAT UKG pada tanggal 30 Juli 2012. UKG dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang. Pada setiap tempat UKG ada 2 (dua) orang petugas yang memfasilitasi pelaksanaan UKG yaitu 1 (satu) orang petugas dari LPMP dan 1 (satu) orang teknisi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap tempat UKG akan dipantau oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG Online, setiap tempat UKG terdapat 1 orang pembantu koordinator tempat UKG untuk menyelenggarakan kegiatan administratif, dan 1 orang tim teknis untuk mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.

2) UKG Manual
UKG manual dilaksanakan di sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara serentak pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Aturan Pelaksanaan UKG Online
1) Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.
2) Ujian dilakukan serentak dan setiap hari maksimal ada 3 gelombang ujian dalam 1 ruangan yang sama, jumlahgelombang bergantung kepada jumlah peserta dan jumlahTUK.
3) Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
4) Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit.
5) Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian.
6) Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
7) Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
8) Tim teknik mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian

d. Jadwal Pelaksanaan UKG di TUK Pelaksanaan UKG dibagi dalam 2-3 gelombang pada setiap harinya dengan pembagian waktu.

e. Tata Cara Mengikuti Ujian :
1) Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
2) Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
3) Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK.
4) Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor. 5) Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit
6) Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan. Setiap peserta harus memastikan bahwa soal ujian mata pelajaran yang disiapkan harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
7) Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
8) Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
9) Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 8 di atas. Mengganti jawaban beberapakali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya.
10) Soal akan muncul di layar komputer satu per satu.
11) Aplikasi UKGonline akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai.
12) Skor hasil UKG akan diberikan kepada peserta melalui surat.

0 comments:

Post a Comment