Cara Cek Rekening Bank Untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru


Terlebih dahulu anda harus cek SK Tunjangan Guru melalui laman http://223.27.144.198:8000/, apabila statusnya “Sudah SK”, terus langkah selanjutnya adalah mencairkan uang tunjangan di bank yang telah ditunjuk berdasarkan SKTP.

Bagi guru yang sertifikasinya sebelum tahun 2012 dan pernah menerima tunjangan profesi melalui Bank dengan kata lain sudah mempunyai rekening bank aktif untuk tunjangan sertifikasi, maka anda bisa langsung cek jumlah saldonya mudah-mudahan sudah bertambah. Karena pemerintah menjadwalkan penyaluran tunjangan pada Triwulan I ini pada tanggal 9 s/d 16 April 2013. Untuk guru bukan PNS yang sudah SK pertanggal 13 Maret 2013, bahkan uang tunjangannya sudah masuk, karena untuk guru bukan PNS, tunjangan langsung disalurkan dari pusat, sedangkan untuk guru PNS daerah, dana akan ditransfer melalui daerah, dan pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meneruskan penyalurannya kepada guru.

Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru.  Kita juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi), persyaratan yang wajib dibawa ke bank adalah:

  • Foto Copy KTP dan Aslinya
  • Foto Copy Kartu NUPTK dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NUPTK)
  • Fotokopi Kartu NRG dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
  • Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
  • Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut.

Persyaratan tambahan untuk guru yang mutasi ke sekolah lain :

  • Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS 
  • Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

Sumber: 

0 comments:

Post a Comment